Kamis, 25 Februari 2010

HUBUNGAN KORDINASI FUNGSIONAL ANTAR PENEGAK HUKUM

BAB 4

HUBUNGAN KORDINASI FUNGSIONAL
ANTAR
PENEGAK HUKUM


Meskipun dalam penyelenggaraan hukum acara pidana masing-masing instansi penegak hukum secara tegas diserahi fungsi dan wewenang sendiri-sendiri, tetapi mereka mempunyai jalinan hubungan fungsional maupun instansional yang sangat erat dan hasil pekerjaan dari satu fungsi sangat mempengaruhi fungsi lainnya atau dengan kata lain penegakan hukum merupakan suatu sistem.

Sistem pengawasan dalam KUHAP dikenal sebagai berikut :

a. Pengawasan vertikal dari atas kebawah dilakukan oleh masing-masing atasan dari petugas yang bersangkutan. Pengawasan dibidang peradilan melalui lembaga banding, kasasi, upaya hukum lainnya, dan dibidang pelaksanaan putusan pengadilan melalui lembaga hakim pengawas dan pengamat.

b. Pengawasan horizontal pada tingkatan yang sejajar dilakukan melalui lembaga praperadilan dan penyampaian surat-surat tindasan kepada instansi terkait.

Fungsi dan tindakan-tindakan aparat penegak hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berjalan atas pembagian dan tahap-tahap sebagai berikut :

1. Penyelidik dan/atau penyelidikan;
2. Penyidik, penyidik pembantu dan/atau penyidikan;
3. Penuntut umum dan/atau penuntutan;
4. Pemeriksaan sidang pengadilan;
5. Upaya hukum (hal ini tergantung atas permintaan dari yang bersangkutan);
6. Pelaksanaan putusan pengadilan.

Pembagian fungsi dan wewenang dalam acara pidana ini tidak bermaksud untuk memisah-misahkan antara satu aparat penegak hukum dengan aparat penegak hukum lainnya, agar tidak berjalan berdiri sendiri-sendiri, tetapi justru mempererat hubungan satu dengan lainnya, sehingga secara fungsional penyelenggaraan acara pidana dapat saling menunjang dan pada akhirnya seluruh system itu bermuara pada “kepastian hukum yang adil dan benar”

1. Hubungan kordinasi tahap penyelidikan :
1. Penyelidik sebagai pelaksana perintah penyidik;
2. Penyidik mengawasi, mengkordinasi dan memberi petunjuk kepada penyelidik.

2. Hubungan kordinasi tahap penyidikan :
1. Penyelidik memberikan bahan keterangan dan me-laksanakan atas perintah penyidik.
2. Penyidik sebagai pelaksana pada waktu dimulai penyidikan, dan memberi tahu kepada penuntut umum;
3. Penyidik sebagai pelaksana jika penyidikan dihentikan;
4. Penyidik sebagai pelaksana minta ijin atau lapor kepada ketua pengadilan jika melakukan penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat;
5. Penyidik sebagai pelaksana jika melakukan pemeriksaan tambahan jika diperlukan;
6. Penyidik dapat memberikan alasan baru untuk melakukan penuntutan dalam hal telah dilakukan penghentian penuntutan;
7. Penyidik sebagai pelaksana atas kuasa penuntut umum, mengirim berkas acara cepat ke pengadilan;
8. Penyidik sebagai pelaksana untuk menyampaikan amar putusan acara cepat kepada terpidana;
9. Penyidik sebagai penerima pemberitahuan jika tersangka dalam acara cepat mengajukan perlawanan.
10. Penuntut umum memberi petunjuk jika hasil penyidikan kurang lengkap.
11. Penuntut umum memberikan perpanjangan penahanan.
12. Hakim/ketua pengadilan negeri memberikan ijin perpanjangan penahanan;
13. Hakim/ketua pengadilan negeri berwenang memeriksa perkara praperadilan.
14. Penasihat hukum dapat mengikuti jalanya pemeriksaan
15. Penasihat hukum dapat minta praperadilan (atas kuasa tersangka);
16. Penasihat hukum wajib memberi bantuan Cuma-Cuma (Pasal 56 ayat (1).

3. Hubungan kordinasi tahap penuntutan :
1. Penyidik melakukan pemeriksaan tambahan jika diperlukan;
2. Penyidik dapat memberikan alasan baru untuk melakukan dalam hal telah dilakukan penghentian penun-tutan;
3. Penuntut umum, pelaksana wajib kirim tembusan surat pelimpahan perkara dan surat dakwaan kepada penyidik;
4. Penuntut umum, pelaksana wajib kirim tembusan surat pelimpahan perkara dan surat dakwaan kepada penyidik dalam hal penuntutan dihentikan;
5. Hakim/ketua pengadilan negeri memberi perpanjangan penahanan (penahanan lanjutan);
6. Hakim/ketua pengadilan negeri berwenang memeriksa perkara praperadilan;
7. Penasihat hukum atas kuasa tersangka/terdakwa dapat mohon praperadilan.

4. Hubungan kordinasi tahap pemeriksaan pengadilan.
1. Penyidik atas kuasa penuntut umum mengirim berkas acara cepat ke pengadilan;
2. Penyidik menyampaikan amar putusan acara cepat kepada terpidana;
3. Penuntut umum, melakukan pemanggilan dan mengajukan tersangka, saksi, barang bukti kepersidangan.
4. Hakim/ketua pengadilan negeri memimpin persidangan.

5. Hubungan kordinasi tahap upaya hukum (hal ini tergantung atas permintaan dari yang bersangkutan).
1. Penyidik, menerima pemberitahuan jika tersangka dalam acara cepat mengajukan perlawanan.
2. Penuntut umum, berhak mengajukan banding atau kasasi.
3. Penuntut umum memberikan pendapat dalam hal permohonan peninjauan kembali.
4. Hakim/ketua pengadilan negeri menyelesaikan administrasi permintaan banding/kasasi.
5. Hakim/ketua pengadilan negeri, membuat berita acara pendapat dalam hal permintaan peninjauan kembali.
6. Penasihat hukum, atas kuasa terdakwa dapat mengajukan banding/kasasi, permintaan ganti rugi dan atau rehabilitasi.

6. Hubungan kordinasi tahap putusan pengadilan.
1. Penuntut umum selaku jaksa melaksanakan putusan pengadilan.
2. Hakim/ketua pengadilan negeri mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana mestinya.